Jumat, 29 Maret 2024

Update Terkini

Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Pikirkan Upaya Banding

Selasa, 30 November 2021 13:25

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah/IG @nurdin.abdullah

VONIS.ID - Kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Hakim ketua, Ibrahim Palino, menilai Nurdin  terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan dikutip dari kompas.com.

Merespon hal itu, Irwan Irawan selaku penasihat hukum Nurdin Abdullah menyatakan pihaknya akan melakukan upaya banding terkait vonis yang dijatuhkan pada kliennya.

Hal itu disampaikan Irwan Irawan dalam wawancara seusai sidang pembacaan vonis terhadap Nurdin Abdullah di PN Makassar, Senin (29/11/2021).

“Atas putusan itu kita melakukan proses upaya banding,” jelasnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal