Kamis, 28 Maret 2024

Kaltim Update

Update Sidang Mantan Dirut PT MGRM, Terungkap Fakta Terdakwa Buat Akta Perjanjian Bodong

Kamis, 11 November 2021 18:57

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda /VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Senin (4/8/2021) sore kemarin, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda kembali menggelar sidang perkara dugaan rasuah Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terdakwa Iwan Ratman selaku mantan Direktur Utama PT MGRM kembali dihadirkan dalam sidang tersebut.

Diketahui, Iwan Ratman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM), yang mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp50 miliar.

Proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.

Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas diduga menilap uang proyek Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya, PT Petro TNC Internasional.

Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq menghadirkan dua di antaranya. Yakni Otty Hati Chandra Ubayani sebagai Notaris, dan Isman Sulistiyanto selaku Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jakarta Pertamina.

Diawal persidangan perkara terdakwa dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin selaku ketua majelis hakim, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, lebih dahulu meminta keterangan Otty Hati Chandra Ubayani selaku Notaris.

Dijelaskan, bahwa Otty sapaan karib saksi, berperan sebagai pembuat akta perjanjian akusisi saham PT Petro Indo Tank yang rencananya dibentuk, untuk mengerjakan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Disebutkan bahwa didalam akta perjanjian, PT MGRM mengalirkan dana Rp50 miliar kepada PT Petro TNC Internasional untuk mengakuisisi saham sebesar 10 persen PT Petro TNC Internasional.

"Saksi mengaku, benar bahwa ada perjanjian pembelian atau akusisi saham dari PT Petro TNC dari PT Petro Indo Tank, perusahaan yang dibentuk untuk mengerjakan proyek tangki timbun dan terminal BBM. Hasil dari akusisi saham 10 persen itu PT MGRM mengalirkan uang sebesar Rp50 miliar," ungkap Zaenurofiq ketika dikonfirmasi ulang, Selasa (15/9/2021) malam tadi.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal