Jumat, 29 Maret 2024

Kaltim Update

Dalami Dugaan TPPU Terkait Kasus Pungli PTSL Sungai Kapih, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Kamis, 11 November 2021 18:57

FOTO : Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat didampingi Kasat Reskrim Andika Dharma Sena merilis kasus pungli PTSL Kelurahan Sungai Kapih/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Meski Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah bersama rekannya Rusli AS telah bertstatus tersangka, namun kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan masih terus berlanjut.

Seperti yang diketahui, pungli pertama kali dijalankan dengan besaran uang Rp100 ribu pada awal pengujuan formulir PTSL dan Rp1,5 juta yang telah terbukti dilakoni kedua tersangka.

Namun, saat diusut lebih jauh indikasi adanya pungutan lain semakin terendus.

Pungutan lain yang dilakukan berdasarkan leak strategis tanah dibagi dalam dua kelas.

Indikasi adanya pungutan berdasarkan kelas tanah ini mencuat dari para saksi yang terdiri dari 26 Ketua RT setempat dan 15 warga yang menjadi korban. Termasuk dari tersangka Rusli.

Dalam keterangan yang dikumpulkan dari para saksi, diketahui Rusli kembali meminta pungutan berdasarkan klasifikasi tanah. Saat ini warga ada 15 orang yang dimintai keterangan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal