Jumat, 29 Maret 2024

Lili Pintauli Siregar Dilaporkan Kasus Pelanggaran Etik Berkomunikasi, Dewas KPK Sebut Tak Akan Menindaklanjuti

Kamis, 11 November 2021 18:57

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/IG @officialsinpoid

VONIS.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Lili dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran etik berkomunikasi dan bekerja sama dengan salah satu kontestan pilkada serentak Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Darno.

Rizka menduga Lili bekerja sama dengan Darno untuk mempercepat penahanan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah.

"Kami melaporkan dugaan perbuatan LPS berkomunikasi dan bekerja sama dengan mendukung salah satu pasangan calon pilkada di Labuhanbatu Utara, dengan cara mempercepat penahanan bupati Labura aktif yang saat itu menjadi tersangka dengan tujuan menjatuhkan suara anak bupati yang juga jadi calon pilkada," kata Rizka dilansir dari detik.com

Akan tetapi Dewas KPK mengaku tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dewas menyebut pelaporan terhadap Lili Pintauli Siregar tidak memiliki cukup bukti.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal