Jumat, 19 April 2024

Update Terkini

Respon Pernyataan Wakil Ketua KPK, Peneliti ICW: Alexander Marwata Tak Jeli Baca Undang-undang

Jumat, 3 Desember 2021 15:32

Gedung KPK/IG @fritzdby

VONIS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan.

Alex mengatakan hal itu bisa dilakukan jika ada musyawarah bersama.

Alex  juga mengatakan hal itu memungkinkan terjadi jika ada aturan baru yang mendukung.

Menurutnya, memberi efek jera kepada kepala desa yang bermasalah itu tidak harus penjara.

"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Mau kita penjarakan atau kita berhentikan, dengan begitu masalh akan selesai," ungkapnya.

Merespon pernyataan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Alexander Marwata tidak meremehkan soal kasus Kepala Desa mencolong duit rakyat.

Menurut data ICW, kades memiliki peringkat ketiga sebagai pelaku korupsi karena terlibat banyak kasus.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal