VONIS.ID - Persoalan pajak saat ini terus dilakukan evaluasi dan pemantauan oleh Pemkot Samarinda.
Dalam satu kasus, ditemukan adanya warung makan yang enggan membayar pajak restoran, dengan beralasan berstatus UMKM.
Ini terjadi pada Iga Bakar Sunaryo yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus saat dihubungi pada Jumat (26/8/2022).
"Kalau mengacu aturan pada aturan, kalau (sebuah wirausaha) beromzet di atas Rp 60 juta dalam setahun itu sudah wajib dikenakan pajak restoran," ucapnya.
Acuan pemerintah menerapan pajak restoran itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2019, Pasal 10 (1) Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima sebuah tempat usaha, ditetapkan sebesar 10 persen.