Rabu, 24 April 2024

Advertorial Diskominfo Kaltim

Pemerintah Pusat Serahkan Sebagian Kewenangan IUP ke Daerah, Dinas ESDM Kaltim Sebut Tidak Mencakup Batu Bara

Jumat, 15 Juli 2022 18:15

MENJELASKAN : Kepala Dinas ESDM Kaltim, Chritianus Benny

VONIS.ID -  Pemerintah pusat telah menyerahkan sebagian kewenangan izin usaha pertambangan (IUP) kepada daerah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 dan telah berproses sejak April 2022 kemarin.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Chritianus Benny mengatakan meski peralihan sebagian kewenangan IUP ke daerah tengah berproses, namun kewenangan yang akan diserahkan ke Bumi Mulawarman tidak mencakup IUP pertambangan batu bara.

“Izin yang didelegasikan ke daerah itu di antaranya meliputi izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu dan WIUP batuan," kata Benny, Jumat (15/7/2022).

Tindak lanjut Perpres 55/2022, Kementerian ESDM, menerbitkan Surat Edaran (SE): 1.E/HK.03/MEM.B/2022 untuk dijadikan pedoman pelaksanaan Perpres.

Dalam edaran itu dijelaskan penyerahan kewenangan IUP akan diserahkan kepada pemerintah provinsi paling Agustus 2022 mendatang.

Benny mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu proses penyerahan dokumen dari pusat.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal