Kriminal

Penggelapan Terbongkar, Jual Barang Inventaris dan Karyawan Ditangkap Polisi

VONIS.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang karyawan perusahaan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RBPA (30) setelah menduga yang bersangkutan menjual barang inventaris perusahaan dan menyetorkan hasil penjualan ke rekening pribadinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang kehilangan sejumlah barang inventaris di gudang yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Pihak perusahaan mengetahui kejadian tersebut pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 10.00 WITA dan segera melaporkannya kepada kepolisian.

Polisi Temukan Penyimpangan Transaksi Penjualan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RBPA yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut diduga mengambil sejumlah barang dari gudang tanpa melalui prosedur resmi. Polisi menemukan bahwa tersangka tidak melengkapi pengeluaran barang dengan nota resmi perusahaan sebagaimana mestinya.

Setelah mengambil barang dari gudang, tersangka menjual barang-barang tersebut secara pribadi kepada pihak lain. Hasil penjualan itu tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.

Kecurigaan pihak perusahaan menguat setelah menemukan adanya transaksi pembayaran dari pembeli yang tercatat atas nama RBPA secara pribadi.

Setelah melakukan penelusuran internal dan audit administrasi, perusahaan memastikan adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Dari hasil pendataan perusahaan, polisi mencatat sejumlah barang yang diduga digelapkan oleh tersangka. Barang-barang tersebut antara lain suku cadang sepeda motor, satu set cover body, serta satu unit tangki sepeda motor.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.744.000. Pihak perusahaan menghitung nilai kerugian tersebut melalui audit dan perhitungan administrasi internal, lalu menyerahkan hasilnya kepada kepolisian sebagai bahan penyidikan.

Tersangka Akui Perbuatan Saat Pemeriksaan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Polisi memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka RBPA mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang sedang ditangani penyidik.

Polisi Amankan Dokumen dan Alat Bukti Elektronik

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti tersebut meliputi:

  1.  Dokumen audit dan administrasi perusahaan,
  2. Data transaksi penjualan,
  3. Perjanjian kerja antara perusahaan dan tersangka,
  4. Tangkapan layar percakapan serta transaksi keuangan
  5. Dua unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti tersebut berguna melengkapi berkas perkara dan memperkuat proses pembuktian di tahap penyidikan.

Kapolsek Tegaskan Komitmen Polri Jaga Kepercayaan Publik

Kapolsek Sungai Pinang Polresta Samarinda, AKP Aksarudin Adam, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik, khususnya di lingkungan dunia usaha.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Pengungkapan ini diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak menyalahgunakan kepercayaan maupun jabatan yang telah diberikan oleh perusahaan,” ujar AKP Aksarudin Adam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/12/2025).

Tersangka Akan Jalani Proses Hukum 

Saat ini, polisi menahan RBPA di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya perbuatan serupa yang RBPA lakukan sebelumnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat RBPA dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku

(Redaksi)

Show More
Back to top button