IMG-LOGO
Home Hukum Penyanyi Windy Idol Belum Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka TPPU, Jubir KPK Beri Penjelasan
hukum | Umum

Penyanyi Windy Idol Belum Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka TPPU, Jubir KPK Beri Penjelasan

oleh Alamin - 26 April 2025 10:10 WITA

Penyanyi Windy Idol Belum Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka TPPU, Jubir KPK Beri Penjelasan

KPK telah menetapkan penyanyi Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) bersama mantan Sekretaris Mahkamah A...

IMG
Penyanyi Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TTPU/Ist

VONIS.ID - KPK telah menetapkan penyanyi Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.


Namun hingga kini Windy Idol belum juga ditahan oleh KPK.


Terkait hal itu, Jubir KPK, Tessa Mahardika mengatakan bahwa penahanan Windy Idol menjadi kewenangan penyidik.


Menurutnya, saat ini penyidik masih membutuhkan waktu untuk dapat memperkuat alat bukti.


"Penyidik masih membutuhkan waktu untuk dapat memperkuat alat bukti atau masih ada hal-hal lain yang diperlukan yang mana hal tersebut membutuhkan cara dan waktu, yang mana kalau memang dilakukan penahanan akan berbatas," ujar Tessa Mahardika, Jumat (25/4/2025).


KPK memeriksa Windy Idol terkait kasus dugaan TTPU pada Kamis (24/4) kemarin.


Usai diperiksa, Windy menangis sambil berharap statusnya dalam perkara ini hanya sebagai korban.

"Aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya," ucap Windy, Kamis (24/4).


Sementara Hasbi saat ini sudah berstatus terpidana kasus suap pengurusan perkara dan telah divonis 6 tahun penjara.


Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi.


Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan.


Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.


Jika jumlahnya tak cukup, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun. (*)

Berita terkait