VONIS.ID, SAMARINDA – Kasus korupsi kredit prajurit yang menyeret purnawirana TNI, DSH kembali dilanjutkan Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pada lanjutannya, tim yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur resmi ini kembali mengamankan 4 tersangka yang terdiri dari warga sipil.
Keempat tersangka itu adalah NS,RH,HS, dan OKP.
Diketahui keempatnya merupakan oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
Dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit yang dilakukan para tersangka, pihak perbankan BRI akhirnya mengalami kerugian hingga Rp 55 miliar.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Selasa (6/8/2024).
Setelah para tersangka berhasil diamankan, selanjutnya keempat tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 5 Agustus (kemarin), hingga 24 Agustus (mendatang).
“Penahanan bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tandasnya.