Sabtu, 27 April 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Polemik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, LPSK: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama

Minggu, 22 Januari 2023 11:17

SIDANG - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: TV One

VONIS.ID - Polemik terkait tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntu Umum (JPU), kepada Richard Eliezer alias Bharada E, terus bergulir.

Pihak yang "bertikai" terkait hasil tuntutan tersebut, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi membantah pernyataan Kejagung yang menyebut Bharada E sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Edwin menyebut, sebelum melakukan perlindungan, LPSK terlebih dahulu mempertanyakan posisi Richard Eliezer dalam perkara ini kepada penyidik kepolisian.

Jawaban penyidik saat itu, Richard bukanlah pelaku utama dalam kasus yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Dulu hal itu yang kami tanyakan pertama (sebelum melindungi Richard Eliezer) ketika bertemu dengan penyidik. Penyidik menyatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama," kata Edwin dilansir dari Kompas.com.

Edwin juga menjawab pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pelaku pidana pembunuhan tidak bisa ditetapkan sebagai justice collaborator.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal