Senin, 29 April 2024

Rapat Tahunan KIKA, Dosen hingga kelompok Masyarakat Sipil Kerap Jadi Korban Pelanggaran Kebebasan Akademik

Jumat, 4 Februari 2022 15:13

FLYER - Rapat tahunan KIKA membahas berbagai hal perihal kebebasan akademik/ Foto: IG @herdihamzah

VONIS.ID - Rapat tahunan Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), digelar di Semarang secara hybrid pada 3-4 Februari 2022.

Dalam rapat tahunan itu, menekankan pada refleksi kebebasan akademik di tahun 2021, dan proyeksi kebebasan akademik pada 2022.

Dalam keterangan pers yang diterima tim redaksi, berdasarkan tren pelanggaran kebebasan akademik di tahun 2021 dan proyeksi untuk perlindungan dan penghormatan kebebasan akademik di tahun 2022, maka topik kebebasan akademik menjadi pembahasan utama.

Hal tersebut telah diperkirakan setahun sebelumnya (2021), bahwa kecenderungan tekanan kebebasan akademik kian meningkat dan meluas. 

Dijabarkan bahwa, kebebasan akademik masih belum sepenuhnya dilindungi dalam kehidupan kampus, sekalipun UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

”Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan, “Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.” ujar Dhia Al-Uyun, Pengurus KIKA Indonesia. 

Dijelaskan bahwa kampus justru kerap merepresi insan akademik, baik terhadap dosen dan mahasiswanya sendiri.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal