VONIS.ID - Gugatan eks kader PDIP, Tia Rahmania dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Gugatan yang dilayangkan T...
VONIS.ID - Gugatan eks kader PDIP, Tia Rahmania dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania tersebut terkait sengketa pemilihan legislatif (Pileg) terhadap PDIP dan Bonnie Triyana.
Merespon hal itu, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mempersilahkan Tia untuk memulihkan namanya saat kongres PDIP.
Namun posisinya bukan lagi sebagai kader PDIP.
"Kalau beliau mau rehabilitasi, itu bisa nanti di kongres, silakan. Tapi statusnya yang bersangkutan itu bukan menjadi anggota PDIP karena sudah dipecat," ujarnya dikutip dari detikcom.
Diketahui, Tia dinyatakan menang gugatan sengketa pileg terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam putusan Mahkamah PDIP.
Dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, majelis hakim menyebut Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024.
Adapun Tia disebut tak terbukti melakukan penggelembungan suara.
Sebagai informasi, Tia sebenarnya menang di Pileg 2024 sebagai anggota DPR RI.
Namun posisinya diganti Bonnie Triyana karena Tia dianggap menggelembungkan suara.
Tak terima dengan hal itu, Tia mengajukan gugatan ke PN Jakpus dan gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim. (*)