Minggu, 28 April 2024

Nasional

Rincian Kerugian Negara dan Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Korupsi Timah

Kamis, 22 Februari 2024 8:54

Ilustrasi. Gedung Kejagung/Foto: tanahlaut.go.id

VONIS.ID - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan 11 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 

Total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp 271,06 triliun. 

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo, yang juga merupakan pakar forensik kehutanan menjelaskan, dalam proses penghitungan kerugian lingkungan tersebut dilakukan verifikasi lapangan serta pengamatan dengan satelit pada medio 2015 - 2022. 

Berdasarkan pengamatan satelit serta verifikasi, didapatkan bukti yang menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Aktivitas tambang timah dilakukan tak hanya di luar kawasan hutan, namun juga di dalam kawasan hutan. 

Bambang mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran terdapat IUP di darat seluas 349.653,574 hektare. 

Data luas galian tambang di tujuh kabupaten totalnya 170.363,064 hektare. 

Salah satu wilayah dengan galian tambang yang cukup luas yakni Kabupaten Belitung Timur, yakni 43.175,372 hektare, sementara IUP-nya hanya 37.535,452 hektare. 

Lebih jauh, Bambang mengungkapkan dari total galian di tujuh kabupaten Provinsi Bangka Belitung seluas 170.363,064 hektare, sekitar 75.345,751 hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare lainnya berada di luar kawasan hutan. 

"Bahkan di taman nasional pun ada, yaitu seluas 306,456 hektare," ucap Bambang Hero Saharjo, dilansir dari Katadata.co.id.

Dari 170.363,064 hektare luas galian tambang, hanya 88.900,462 hektare yang memiliki IUP. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal