VONIS.ID - Uang proyek BTS 4G BAKTI Kominfo diduga mengalir ke banyak pihak.
Satu di antaranya, diduga mengalir ke oknum pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui perantara yang bernama Sadikin.
Sadikin diduga menerima uang senilai Rp 40.000.000.000 di Plaza Indonesia, Jakarta dari Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang pada korupsi BTS 4G Kominfo.
Windi mengklaim bahwa penyerahan uang itu dilakukan atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, Nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia)" ucap Windi Purnama, dikutip dari Tribunnews.com.
Sebagai informasi, Mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto sudah menjalani proses peradilan.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(redaksi)