Jumat, 26 April 2024

Kaltim Update

Sudah Ditetapkan Tersangka, Suami yang Sebar Video Bercinta dengan Mantan Istrinya Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 7 Desember 2021 18:54

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena /VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Sakit hati WF (32) mantan suami LR (30) yang resmi bercerai pada pertengahan November kemarin harus dibayar.

Sebab perbuatan WF yang nekat menyebar video syur pada 30 November kemarin kini digancar dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (7/12/2021) siang tadi.

"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE Pasal 45 juncto pasal 27 dengan pidana 6 tahun penjara," tegas Andika.

Sebagai tersangka, kata Andika, perbuatan WF diiringi dengan barang bukti yang diamankan polisi berupa tangkapan layar video asusila dan handphone milik tersangka.

"Sekarang barang buktinya juga sudah kami amankan untuk pelengkapan berkas ditahap selanjutnya," tambah Andika.

Untuk diketahui, WF menyebar video intimnya bersama LR di platform digital Twitter melalui akun pribadinya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal