Sidang dugaan kasus korupsi Abdul Gaffur Masud (AGM) jilid II yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Selasa (6/8/2024) memasuki agenda tuntutan dari Jaksa
SelengkapnyaSetelah kasusnya diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kini KPK pun melakukan tindak lanjut putusan dan mengirim dua petinggi Pemkab PPU itu ke dua penjara berbeda.
SelengkapnyaDalam amar putusannya, Ketua Majelis hakim menerangkan kalau terdakwa AGM dan Nur Afifah Balgis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
SelengkapnyaDalam sidang pledoi itu, diketahui kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis meminta agar kliennya bebas dari tuntutan hukum. Sementara terdakwa Mulyadi, Jusman dan Edi Hasmoro meminta keringanan dari tun
SelengkapnyaSidang beragenda pembacaan pledoi, atau pembelaan terdakwa pada pukul 09.00 Wita pagi tadi ditunda langsung oleh para majelis sidang.
SelengkapnyaDalam amar tuntutannya, terdakwa AGM selain diancam dengan 8 tahun kurungan penjara pasalnya juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
SelengkapnyaKendati Rizky Ananda Putra mengaku memberi uang Rp 150 juta, namun hal itu berbeda dari apa yang diucapkan Andi Arief pada persidangan hari ini.
SelengkapnyaLanjut dijelaskannya, bergesernya pengurusan izin tersebut sesuai kesaksian Durajat selaku Kabag Perekonomian Setkab PPU yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan teranyar.
Selengkapnya