Hingga pada pertengahan November kemarin, mahligai rumah tangga yang dibangun keduanya sejak 2019 pun resmi berakhir.
Lantaran tak digubris, WF pun akhirnya melancarkan aksi ancamannya tersebut.
Tak berselang lama setelah video persetubuhan itu disebar, korban kemudian mendapatkan informasi dari rekannya mengenai aksi pelaku.
"Jadi korban ini dikasih tau temannya. Kemudian dia (korban) melapor ke kami (Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda) dan anggota bersama Tim Jatanras Polda (Kaltim) langsung melakukan tindaklanjut," beber mantan Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara itu.
Tak berselang lama, tim gabungan kepolisian pun berhasil meringkus pelaku. Tepat dikediamannya, Jalan KH Samanhuddi, Kelurahan Peltia, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (3/12/2021) kemarin.
Tak lagi berdaya, WF pun langsung digelandang petugas menuju Polresta Samarinda beserta barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan mengunggah video dan akun media sosial milik pelaku untuk diproses lebih lanjut.