VONIS.ID, NUNUKAN - Kejahatan kasus asusila kembali terjadi di wilayah kawasan Kalimantan Utara.
Kali ini kasus terjadi antara kerabat, yakni pelaku adalah kakak dan korban adik sepupunya pada 16 Mei 2024 lalu.
Aksi tak terpuji itu akhirnya diurus pihak kepolisian, dan menyebabkan pelaku yang merupakan pemuda berusia 20 tahun, bernama AD harus mendekam di balik kurungan besi.
‘Betul, pelaku dan korban ini masih sepupu satu kali,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf, Selasa (28/5/2024).
Lanjut dijelaskannya, kasus terungkap berkat adanya laporan orang tua korban.
Dijelaskan, kalau awal orang tua mengetahui anaknya menjadi korban, berawal dari informasi saudara iparnya.