Kamis, 16 Mei 2024

Jelang Sidang Ferdy Sambo

Tercantum di Petikan Dakwaan, Terungkap Awal Mula Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 13 Oktober 2022 8:26

TURUN DARI MOBIL - Tersangka Irjen Ferdy Sambo (tengah) turun dari kendaraan taktis sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi

VONIS.ID - Beberapa hal terungkap jelang sidang Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Noprianysah Hutabarat (Brigadir J).

Sidang Ferdy Sambo dkk itu dijadwalkan pada Senin (17/10/2022). 

Sidang Sambo dkk akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili bersama mulai Senin (17/10/2022) pekan depan.

Seyogyanya, sidang perdana Ferdy Sambo digelar pada Senin, 17 Oktober 2022, tetapi dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tercantum penggalan dakwaan.

Dalam penggalan dakwaan itu, terungkap bagaimana awal mula Ferdy Sambo menyebar rekayasa terkait pembunuhan Yosua. Sambo menyebar rekayasa pertama ke Hendra Kurniawan.

"Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi Terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," bunyi petikan dakwaan.

Dalam petikan dakwaan, disebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Hendra untuk segera datang ke rumahnya di kompleks perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan. Hendra kemudian tiba pukul 19.15 WIB.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal