VONIS.ID - Mantan Panglima GAM, Izil Azhar, bakal menjalani hari-harinya berada di penjara.
Izil Azhar, menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi senilai Rp 32 miliar.
Izil Azhar menyampaikan permohonan maaf atas tindakan korupsi yang dilakukannya.
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Izil Azhar yang telah menjadi buronan selama 4 tahun.
Setelah konferensi pers, Izil Azhar lalu dibawa ke Rutan KPK untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Tak banyak berkomentar yang disampaikan Izil Azhar, ia hanya menyampaikan permintaan maaf.
"Iya, saya mohon maaf," kata Izil Azhar saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023), dilansir dari Detik.com.
Kasus ini bermula saat mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.