Tak Berkategori

Ketua GP Ansor Hormati Proses Hukum Kasus Gus Yaqut, Pendampingan Hanya Soal Hak Warga Negara

VONIS.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Addin Jauharudin, menegaskan komitmen organisasinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Meski memberikan pendampingan hukum, Addin memastikan GP Ansor tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Addin saat ditemui awak media di Samarinda, Minggu (25/1/2026).

Ia menyebut, posisi GP Ansor jelas dan tidak ambigu, yakni menjunjung tinggi supremasi hukum sekaligus memastikan hak-hak pribadi kader tetap terpenuhi.

“Yang pertama tentu kita mendoakan yang terbaik buat beliau. Kita sedih karena beliau adalah kader GP Ansor,” kata Addin kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Addin menjelaskan, rasa prihatin yang disampaikan GP Ansor tidak boleh dimaknai sebagai pembelaan terhadap dugaan tindak pidana yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, empati organisasi terhadap kader merupakan hal yang wajar, namun tetap harus dibatasi oleh prinsip hukum dan etika bernegara.

Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, PP GP Ansor telah menginstruksikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk memberikan pendampingan hukum kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Namun pendampingan tersebut, kata Addin, hanya berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pribadi sebagai warga negara, bukan upaya menghalangi atau memengaruhi proses hukum.

“Kita sudah perintahkan LBH untuk mendampingi. Dalam konteks warga negara, setiap orang punya hak-hak pribadi yang bisa dibantu. Nah, hak-hak pribadi itulah yang LBH dampingi,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa GP Ansor tidak akan mengambil langkah apa pun yang dapat ditafsirkan sebagai intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Seluruh proses hukum, menurut Addin, sepenuhnya diserahkan kepada KPK dan lembaga peradilan.

“Kalau proses hukumnya, kita tidak bakal intervensi. Itu biar saja berproses. Tapi sebagai pribadi bernegara dan sebagai kader, dia punya hak-hak yang perlu dibela,” tegas Addin.

Lebih lanjut, Addin mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima laporan lengkap dari LBH Ansor terkait perkembangan pendampingan hukum yang dilakukan. Ia menyebut, tim LBH masih mempelajari secara mendalam aspek hukum dalam perkara tersebut sebelum menentukan langkah-langkah selanjutnya.

“Saya belum menerima laporan dari LBH. Kita masih mempelajari seputar hukumnya. Intinya, kita sudah menyerahkan kepada LBH, biar LBH yang bekerja secara profesional,” katanya.

Addin juga memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh terkait adanya dugaan kriminalisasi politik dalam kasus yang menjerat Gus Yaqut. Ia menilai, terlalu dini untuk menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum berjalan secara terbuka dan transparan.

“Saya tidak mau berkomentar terlalu jauh soal itu. Kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Menteri Agama tersebut sebagai tersangka.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024.

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut didapat setelah adanya upaya lobi yang dilakukan Presiden Republik Indonesia saat itu, Joko Widodo, kepada otoritas Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler Indonesia.

Di sejumlah daerah, masa tunggu jemaah bahkan bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Namun dalam pelaksanaannya, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Sikap GP Ansor yang menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum dinilai penting di tengah sorotan publik terhadap kasus ini. Yaqut Cholil Qoumas merupakan tokoh nasional yang memiliki latar belakang kuat di lingkungan Nahdlatul Ulama dan organisasi kepemudaan, sehingga perkara ini menyita perhatian luas masyarakat.

Addin berharap publik dapat memisahkan antara urusan hukum yang bersifat personal dengan posisi organisasi. Ia menegaskan, GP Ansor akan tetap menjaga jarak dari proses hukum, sembari memastikan prinsip keadilan dan hak asasi tetap dihormati.

“Bagi kami, menghormati hukum itu wajib. Tapi memastikan hak-hak warga negara juga tidak boleh diabaikan. Dua hal itu harus berjalan beriringan,” pungkas Addin.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button