VONIS.ID - Mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan.
Namun, kepolisian tetap memproses lima tersangka lainnya dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajti) Jawa Timur.
Akhmad Hadian Lukita bebas karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19, di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, dilansir dari CNN Indonesia.
Taufiq mengatakan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa.
Karena itu penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.