
VONIS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah strategis untuk memperkuat administrasi kependudukan dengan menandatangani kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan seluruh Rukun Kematian se- Samarinda.
Penandatanganan dilakukan di Gedung B Ballroom Aratula Lantai 4 Kantor Bapperida Samarinda.
Langkah Strategis untuk Akurasi Data
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan intervensi kebijakan untuk memperbaiki sistem pencatatan kematian yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala.
“Keterlambatan dan ketidakakuratan pencatatan kematian menimbulkan descriptive error dan inclusive error pada data kependudukan. Dampaknya terasa pada penyaluran bantuan sosial, pemanggilan pemilih, hingga pemborosan anggaran negara. Data yang bersih adalah keadilan fiskal dan efektivitas kebijakan,” jelas Andi Harun.
Rukun Kematian Sebagai Mitra Strategis
Pemkot Samarinda menilai Rukun Kematian sebagai mitra paling relevan karena mereka mengetahui peristiwa kematian lebih awal dan memiliki basis kepercayaan kuat di masyarakat.
Selain itu, Rukun Kematian bekerja dengan semangat gotong royong yang dekat dengan warga.
“Rukun Kematian jauh dari pola birokrasi kaku. Respons mereka cepat, berbasis komunitas, dan memahami kondisi sosial warga. Inilah kearifan lokal yang ingin kita kolaborasikan dengan sistem pemerintahan,” ucapnya.
Perubahan Paradigma Administrasi
Melalui kerja sama ini, Pemkot mendorong perubahan paradigma dari warga yang melapor menjadi negara yang menjemput data, serta dari administrasi reaktif menjadi preventif dan real time.
Setiap peristiwa kematian harus segera diperbarui dalam sistem administrasi kependudukan.
“Begitu terjadi kematian, data harus bergerak cepat, bersih, dan akurat. Administrasi yang tertib adalah bentuk keadilan yang paling sunyi, tetapi dampaknya sangat besar bagi kota dan seluruh warganya,” tegas Andi Harun.
Peran Disdukcapil dan Lurah
Andi Harun menekankan agar jajaran Disdukcapil, camat, dan lurah berperan sebagai “arsitek data kependudukan,” bukan hanya sebagai penjaga loket.
Sistem harus sederhana, disertai pendampingan, dan mekanisme umpan balik yang jelas dengan Rukun Kematian.
Melalui kerja sama ini, Pemkot memastikan warga yang meninggal dunia tetap tercatat secara resmi.
Andi Harun mengingatkan bahwa pengabdian Rukun Kematian tidak berhenti pada pemakaman atau takziah, tetapi harus dituntaskan hingga pencatatan kematian selesai.
“Negara memberi kepercayaan dan kehormatan kepada Rukun Kematian. Kota yang baik tidak hanya mengurus warganya saat hidup, tetapi juga memastikan kepergian mereka tercatat dengan hormat, tertib, dan bermartabat,” pungkas Andi Harun. (*)
