Hukum
Trending

Tak Terima Ditagih Utang, Pria di Palaran Aniaya Korban

VONIS.ID – Persoalan utang-piutang kembali memicu tindak kekerasan.

Seorang pria berinisial MR (27) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (19/12/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Korban diketahui berinisial J (51), warga Kelurahan Rawa Makmur.

Aksi penganiayaan itu turut disaksikan langsung oleh istri korban, SH (51), yang berada di lokasi kejadian.

Berawal dari Penagihan Pembayaran

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat MR mendatangi rumah korban di Jalan Anjasmoro Gang Djono.

Kedatangan pelaku bertujuan menagih pembayaran bahan kayu untuk pembuatan palet.

Korban menjelaskan bahwa ia belum dapat melakukan pembayaran karena pesanan palet yang telah dikerjakan juga belum dibayar oleh pihak pemesan.

Namun, penjelasan tersebut  pelaku tidak menerimanya.

Emosi MR langsung memuncak dan berujung pada tindakan kekerasan.

Pelaku langsung memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.

Tidak berhenti di situ, MR juga membanting korban ke tanah dan kembali memukulinya secara berulang. Pukulan mengenai wajah, kepala, hingga punggung korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bibir hingga mengeluarkan darah, luka lecet pada tangan, serta mengeluhkan nyeri di bagian kepala dan tubuh.

Merasa terancam dan merugi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

Pelaku Sempat Kabur ke Luar Kota

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan.

Namun, upaya pencarian sempat terkendala karena terduga pelaku melarikan diri ke luar wilayah Kota Samarinda.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang telah kembali ke wilayah Palaran.

Pada Kamis malam (25/12/2025) sekitar pukul 22.35 WITA, petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat dan berhasil mengamankan MR di kediamannya tanpa perlawanan.

Reskrim turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat Visum et Repertum yang memperkuat dugaan tindak pidana penganiayaan.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Palaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Imbau Penyelesaian Secara Bijak

Kapolsek Palaran AKP Iswanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.

Ia mengimbau warga agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan serius. Hindari tindakan kekerasan karena dapat berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MR terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Show More
Back to top button