Nusantara
Trending

Tegaskan Patuh Tata Ruang dan Lengkapi Perizinan, Pemprov Kaltim Lanjutkan Pematangan Lahan RSUD AMS II

VONIS.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan proses pematangan lahan untuk pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II tetap berlanjut dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan prosedur perizinan yang berlaku.

Penegasan ini Pemprov sampaikan menyusul munculnya sorotan publik terkait legalitas dan dampak lingkungan dari kegiatan pematangan lahan yang tengah berlangsung di kawasan Samarinda.

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa lokasi pengembangan RSUD AMS II telah  secara sah dalam dokumen perencanaan tata ruang Kota Samarinda.

Kawasan tersebut tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai zona fasilitas umum dan fasilitas sosial, sehingga peruntukkannya bagi kepentingan layanan publik, termasuk sektor kesehatan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa pengembangan RSUD AMS II merupakan bagian dari strategi jangka menengah Pemprov Kaltim dalam memperkuat layanan kesehatan rujukan.

Rencanakan Rumah Sakit Naik Kelas

Rumah sakit tersebut bakal naik kelas menjadi rumah sakit tipe B guna menjawab kebutuhan layanan medis masyarakat yang terus meningkat.

Menurut Firnanda, tahapan pekerjaan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025 difokuskan pada pematangan lahan.

Tahap ini, sebutnya, krusial agar pada 2026 pembangunan fisik dapat langsung dimulai tanpa hambatan teknis yang berarti.

Dengan pola tersebut, waktu pengerjaan konstruksi dapat ditekan dan pelayanan kesehatan dapat segera ditingkatkan.

“Pematangan lahan kita lakukan lebih dulu supaya tahun depan bisa langsung masuk ke tahap fisik dan pembangunan rumah sakit ini tidak memakan waktu lama,” ujar Firnanda, Sabtu (27/12/2025).

Ia menambahkan, sebelum kegiatan pematangan lahan berlangsung, Pemprov Kaltim telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

Persetujuan tersebut mencakup rencana kegiatan pematangan lahan dan pengelolaan dampak lingkungan yang mungkin timbul selama proses berlangsung.

Proses Perizinan Bermasalah

Namun demikian, Firnanda mengakui adanya dinamika administratif yang muncul dalam proses perizinan.

Pemprov Kaltim, kata dia, baru mengetahui adanya kebijakan khusus dari Pemerintah Kota Samarinda yang mensyaratkan izin pematangan lahan secara terpisah.

Regulasi ini dinilai tidak lazim diterapkan secara umum di banyak daerah, karena selama ini izin lingkungan kerap menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan awal konstruksi.

“Ini aturan yang cukup jarang. Biasanya dengan izin lingkungan. Karena itu kami mengakui ada kekeliruan administratif,” kata Firnanda.

Meski demikian, Pemprov Kaltim menegaskan tidak ada niat untuk mengabaikan kewenangan pemerintah kota.

Seluruh proses yang dinilai belum memenuhi ketentuan administratif akan segera disesuaikan.

Pemprov menyatakan siap melengkapi dan mengajukan kembali dokumen perizinan sesuai dengan kebijakan  Pemkot Samarinda.

Dalam konteks penentuan lokasi, Firnanda menepis anggapan bahwa area pengembangan RSUD AMS II berada di kawasan pengendalian banjir atau zona terlarang pembangunan.

Pemprov Klaim Pengembangan RSUD AMS II Sesuai RTRW Samarinda

Ia menegaskan bahwa baik RTRW Samarinda 2023–2042 maupun RDTR tidak menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah rawan banjir yang harus steril dari pembangunan.

“Dalam RTRW dan RDTR, tidak ada penetapan bahwa lokasi ini masuk kawasan rawan banjir. Peruntukannya jelas untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial,” tegasnya.

Meski tidak masuk dalam kawasan larangan pembangunan, Pemprov Kaltim tetap menekankan aspek kehati-hatian dalam perencanaan teknis.

Firnanda menyebutkan bahwa desain RSUD AMS II telah mempertimbangkan fungsi lingkungan, khususnya pengelolaan air hujan dan resapan.

Ia menjelaskan bahwa dalam rancangan teknis bangunan, rumah sakit akan dilengkapi dengan kolam penampungan air di bawah area bangunan.

Sistem ini berfungsi menahan limpasan air hujan sebelum ke saluran drainase kota, sehingga tidak langsung membebani sistem drainase lingkungan sekitar.

“Air hujan akan tertampung sementara melalui kanal internal dan sumur resapan, sehingga tidak langsung ke saluran,” jelasnya.

Selain persetujuan lingkungan, Pemprov Kaltim juga memastikan seluruh dokumen pendukung lainnya akan terpenuhi secara bertahap.

Dokumen tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Seluruh dokumen itu akan berproses seiring dengan rampungnya Detail Engineering Design (DED) proyek RSUD AMS II.

Pemprov Pilih Jalur Kooperatif 

Firnanda menegaskan bahwa Pemprov Kaltim memilih jalur kooperatif dalam menyikapi perbedaan pandangan terkait perizinan.

Menurutnya, pembangunan fasilitas kesehatan strategis harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami tetap mengikuti prosedur. Jika ada kekurangan administrasi, akan kami perbaiki,” ucapnya.

Dengan pendekatan tersebut, Pemprov Kaltim berharap pengembangan RSUD AMS II dapat berjalan beriringan antara kebutuhan percepatan layanan kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta perlindungan lingkungan.

Pemprov berharap proyek ini menjadi penguatan infrastruktur kesehatan daerah tanpa menimbulkan persoalan sosial maupun lingkungan di kemudian hari.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button