Hukum

Proyek RS Bekokong Tahap I Diselidiki, Polda Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

VONIS. ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Tahun Anggaran 2024. Proyek strategis sektor kesehatan itu diduga kuat menyimpan praktik penyimpangan serius yang berujung pada kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Pengumuman kasus ini secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (21/1/2026). Aparat kepolisian menegaskan, pengusutan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan transparansi publik terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pelayanan dasar masyarakat.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan secara mendalam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Menurutnya, sejak awal penyidik telah menemukan sejumlah indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka. Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar AKBP Musliadi saat memberikan keterangan lanjutan, Jumat (23/1/2026).

Perencanaan dan Anggaran Bermasalah

Dari hasil penyelidikan sementara, proyek RS Bekokong Tahap I bermula dari tahap perencanaan pada 2023. Pada fase awal, nilai perencanaan kawasan rumah sakit tersebut cukup besar, yakni mencapai Rp145,4 miliar. Namun, saat memasuki tahap penganggaran pada 2024, alokasi dana yang tersedia hanya sebesar Rp48,01 miliar.

Persoalannya, penyesuaian anggaran yang sangat signifikan itu ternyata tidak beserta dengan penyesuaian teknis yang memadai. Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengungkapkan bahwa perubahan tersebut secara lisan tanpa kajian ulang resmi maupun dokumen perencanaan yang sah.

“Penyesuaian perencanaan hanya secara lisan. Ini jelas menyalahi prosedur dan menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan. Padahal perubahan sebesar itu seharusnya melalui kajian teknis dan administrasi yang ketat,” tegas AKBP Kadek.

Lebih lanjut, kondisi tersebut kemudian jadi dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen tender pengadaan barang dan jasa. Penyidik menduga kuat adanya praktik persekongkolan yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan proyek tersebut.

Kecurigaan aparat semakin menguat setelah pemeriksaan lapangan. Berdasarkan hasil investigasi fisik, pelaksanaan pembangunan RS Bekokong Tahap I tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Ketidaksesuaian itu meliputi berbagai aspek, mulai dari gambar kerja, spesifikasi teknis bangunan, hingga daftar kuantitas pekerjaan atau Bill of Quantity (BoQ).

“Fakta di lapangan menunjukkan progres fisik bangunan tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah dicairkan. Ini indikasi yang sangat serius,” ungkap AKBP Kadek.

Audit BPKP dan Kerugian Negara

Untuk memastikan besaran kerugian negara, penyidik menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Hasil audit BPKP menyimpulkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.

Nilai tersebut cukup signifikan, mengingat proyek RS Bekokong Tahap I sejatinya untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat, yang selama ini masih menghadapi keterbatasan fasilitas kesehatan rujukan.

Hingga kini, Polda Kaltim telah menetapkan dua orang sebagai pihak yang terduga kuat terlibat dalam perkara ini. Keduanya masing-masing berinisial RS dan S. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman penyidikan.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Musliadi.

Kasus dugaan korupsi proyek RS Bekokong ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pembangunan infrastruktur publik di daerah. Padahal, sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya pengelolaanya secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional. Selain penindakan hukum, aparat juga berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara proyek pemerintah agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.

“Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kami ingin memastikan bahwa proyek-proyek publik benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menjadi ladang korupsi,” pungkas AKBP Kadek.

Dengan terbongkarnya kasus ini, publik kini menaruh harapan besar agar penegakan hukum secara konsisten dan menyeluruh, sekaligus mendorong perbaikan sistem pengawasan proyek-proyek strategis di Kalimantan Timur ke depan.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button