Hukum

KPMKB Samarinda Soroti Reklamasi Tambang di Berau, Pertanyakan Pengawasan dan Transparansi Data

VONIS.ID — Isu reklamasi dan pascatambang kembali mencuat di Kalimantan Timur. Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menyatakan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan pelaksanaan kewajiban reklamasi perusahaan tambang di Kabupaten Berau kembali menyuar belum lama ini.

Dalam keresahannya, organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan inspektur tambang dalam memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai amanat undang-undang.

Tak hanya itu, KPMKB bahkan kembali melakukan aksi di depan kantor ESDM Kaltim pada Rabu (25/6/2026). Mereka mengklaim secara konsisten mengawal persoalan pengawasan dan pembinaan terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 141 ayat (2).

Sorotan pada Data Reklamasi yang Tidak Transparan

Dalam pernyataannya, KPMKB menyoroti belum adanya data terbuka terkait total luasan lahan yang telah dan belum direklamasi oleh seluruh perusahaan tambang resmi di Kabupaten Berau. Mereka menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan.

“Data terkait luasan lahan yang telah dan belum direklamasi oleh seluruh perusahaan resmi di Kabupaten Berau tidak diketahui secara jelas oleh Inspektur Tambang Kaltim dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur selaku mitra pendukung,” demikian tertulis dalam keterangan resmi KPMKB, yang diterima Jumat (27/2/2026).

Salah satu contoh yang diangkat adalah kondisi kawasan Hutan Kota Tangap di Kabupaten Berau yang disebut berada dekat akses umum Jalan Poros Labanan. Menurut KPMKB, area tersebut dikepung lubang tambang yang belum direklamasi.

Mereka secara khusus menyinggung proyek milik PT Bara Jaya Utama (BJU) yang disebut hingga kini masih menyisakan lubang tambang tanpa pemulihan ekosistem lingkungan.

Padahal, dalam Pasal 96, Pasal 99, dan Pasal 123A UU Minerba ditegaskan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Selain kewajiban administratif, regulasi tersebut juga mengatur konsekuensi pidana. Pasal 161B UU Minerba menyebutkan bahwa pemegang IUP atau IUPK yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Aksi Berulang Tanpa Tindak Lanjut Konkret

KPMKB menilai ketentuan hukum tersebut seharusnya menjadi instrumen tegas dalam memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab lingkungan. KPMKB mengaku telah melakukan aksi di kantor Dinas ESDM Kaltim pada 2 Februari 2026. Namun hingga saat ini, mereka menilai belum ada tindak lanjut konkret dari aspirasi yang disampaikan.

“Selepas aksi kami yang ketiga di kantor Dinas ESDM Kaltim, belum juga terlihat secerca harapan dari aspirasi yang kami bawakan ditindaklanjuti secara konkret. Semuanya bersifat normatif,” tulis KPMKB dalam pernyataan sikapnya.

Bagi mereka, jawaban normatif tanpa langkah lapangan tidak cukup menjawab kekhawatiran masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar wilayah tambang.
Organisasi mahasiswa tersebut menyebut persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat di Kabupaten Berau.

Dalam pernyataan resminya, KPMKB menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat pengawas tambang. Pertama, mendesak Dinas ESDM Kaltim berkoordinasi dengan Bupati Berau, DPRD Berau, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Berau untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh perusahaan tambang resmi yang beroperasi di Kabupaten Berau, serta melaporkan hasil temuannya secara resmi kepada publik.

Kedua, meminta kejelasan tindak lanjut surat resmi Dinas ESDM Kaltim kepada Kementerian ESDM terkait permintaan data seluruh perusahaan tambang resmi di Kabupaten Berau, termasuk total luasan lahan yang telah dan belum direklamasi, serta pengelolaan dana jaminan reklamasi (Jamrek).

Ketiga, mendesak Inspektur Tambang Kaltim berkoordinasi dengan seluruh Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan tambang resmi untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang di lapangan.

Keempat, meminta Inspektur Tambang Kaltim menyampaikan secara terbuka hasil inspeksi, evaluasi, serta pengujian terkait pengelolaan pemulihan lingkungan hidup seluruh tambang resmi di Kabupaten Berau, termasuk tindak lanjut yang termuat dalam dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Kelima, mendesak dilakukan inspeksi lapangan khusus terhadap proyek lubang tambang PT Bara Jaya Utama di kawasan Hutan Kota Tangap dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat.

Penegasan Gerakan Mahasiswa

Muhammad Raffi selaku Koordinator Lapangan aksi menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan bukan bertujuan menyerang pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas.

“Ini tentang kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Kami ingin ada kejelasan dan keterbukaan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Kaltim maupun Inspektur Tambang Kaltim terkait tuntutan tersebut. Demikian pula pihak PT Bara Jaya Utama belum memberikan tanggapan atas sorotan yang disampaikan KPMKB.

Isu reklamasi tambang memang menjadi perhatian serius di Kalimantan Timur, provinsi yang selama puluhan tahun menjadi lumbung produksi batu bara nasional. Kewajiban reklamasi dan pascatambang kerap menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan warga, kualitas lingkungan hidup, serta keberlanjutan tata ruang wilayah.

Desakan KPMKB menambah daftar panjang tuntutan masyarakat sipil agar pengelolaan sektor pertambangan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada pemulihan lingkungan dan kepastian hukum.

Kini, publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat pengawas tambang dalam menjawab tuntutan tersebut—apakah akan berujung pada inspeksi lapangan dan keterbukaan data, atau kembali berhenti pada penjelasan normatif di atas kertas.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button