Hukum

Tiga Dekade Buron, Kejagung Berhasil Pulihkan Aset Eddy Tansil Senilai Rp 51,6 Miliar

VONIS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dari kasus-kasus korupsi besar.

Setelah hampir 30 tahun sejak pelarian terpidana korupsi Eddy Tansil, Kejagung berhasil menelusuri dan mengamankan aset senilai Rp 51.682.537.000 atau sekitar Rp 51,6 miliar yang terkait dengan buronan kasus pembobolan kredit Bank Bapindo tersebut.

Keberhasilan ini menjadi perkembangan penting dalam salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

Meski hingga kini keberadaan Eddy Tansil belum diketahui, negara tetap melanjutkan upaya penelusuran aset untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Buron Sejak 1996

Eddy Tansil merupakan terpidana kasus pembobolan kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1994 menyatakan Eddy bersalah karena menggelapkan dana kredit senilai USD 565 juta.

Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak upaya hukumnya pada tingkat kasasi pada 1995.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Selain itu, Eddy juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 miliar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Namun, saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Eddy Tansil berhasil melarikan diri pada 4 Mei 1996.

Sejak saat itu, ia menghilang dan menjadi salah satu buronan paling terkenal dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Sejumlah pihak menduga pelarian tersebut melibatkan bantuan dari oknum petugas penjara dan telah dirancang jauh hari sebelumnya.

Jejak di China Tak Pernah Terbukti

Pemerintah Indonesia sempat menerima informasi mengenai keberadaan Eddy Tansil di China.

Pada 2013, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa informasi tersebut telah diterima sejak 2011 dan ditindaklanjuti melalui mekanisme kerja sama internasional.

Wakil Jaksa Agung saat itu, Andhi Nirwanto, mengatakan pemerintah telah berupaya mengajukan proses ekstradisi.

“Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia, melalui central authority dalam hal ini ada Kementerian Kumham telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan terhadap negara tersebut,” ujar Andhi Nirwanto pada Desember 2013.

Meski demikian, hingga saat ini tidak ada perkembangan lebih lanjut mengenai keberadaan Eddy Tansil.

Aparat penegak hukum juga belum berhasil membawanya kembali ke Indonesia untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Kejagung Terus Kejar Aset

Di tengah ketidakjelasan lokasi buronan tersebut, Kejaksaan Agung tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan Eddy Tansil.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah aset berupa properti telah berhasil disita dan dilelang.

Terbaru, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menemukan aset berupa uang senilai Rp 51,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada negara.

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyampaikan capaian tersebut dalam acara penyerahan aset di Jakarta, Senin (15/6/2026).

“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000,” kata Kuntadi.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa upaya pemulihan aset hasil tindak pidana dapat terus dilakukan meskipun kasusnya telah berlangsung puluhan tahun.

Menkeu Apresiasi Kinerja Kejagung

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung menelusuri aset Eddy Tansil.

Ia menilai capaian tersebut sebagai prestasi luar biasa karena dilakukan terhadap kasus yang telah berusia puluhan tahun.

“Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan kerugian akibat korupsi menguap begitu saja. Menurutnya, siapa pun yang merugikan negara harus tetap dikejar meskipun waktu terus berjalan.

“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” pungkasnya.

Keberhasilan pemulihan aset senilai Rp 51,6 miliar ini menjadi bukti bahwa negara masih terus mengejar hasil kejahatan korupsi sekaligus menunjukkan bahwa upaya pengembalian kerugian negara tidak mengenal batas waktu. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Back to top button