
VONIS.ID — Proyek lanjutan pembangunan Gedung Perawatan Pandurata di RSUD Abdul Wahab Sjahranie kembali menjadi sorotan publik. Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan (JAMPER) Kalimantan Timur secara resmi melaporkan proyek senilai Rp117,8 miliar tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Jumat (27/2/2026) pukul 14.00 WITA.
Laporan itu disampaikan sebagai bentuk permohonan pendalaman dan klarifikasi hukum atas pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.
Koordinator Lapangan JAMPER Kaltim, Wirawan, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
“Kami hadir sebagai kontrol sosial. Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp117,8 miliar dari APBD, sehingga wajib dipastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas,” ujar Wirawan kepada wartawan.
Berdasarkan data yang dihimpun JAMPER Kaltim, proyek dengan nomenklatur Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp117.852.410.000.
Kontrak Nomor 00.3.3/3791/CK-V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 mencatat pekerjaan dilaksanakan oleh PT Nindya Karya sebagai kontraktor pelaksana.
Sementara itu, konsultan supervisi adalah PT Amythas KSO bersama PT Geomap Internasional Consultant. Dan konsultan perencana adalah PT Maranu Maraya Maindan KSO bersama PT Widyacona.
Proyek tersebut memiliki durasi pelaksanaan selama 224 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Menurut Wirawan, besarnya nilai anggaran serta posisi proyek sebagai fasilitas kesehatan strategis daerah membuat pengawasan publik menjadi penting.
“Karena ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, maka kualitas bangunan dan kesesuaian spesifikasi teknis tidak boleh dikompromikan,” katanya.
Sorotan Perubahan Spesifikasi
Salah satu poin yang menjadi perhatian JAMPER Kaltim adalah dugaan perubahan spesifikasi teknis pada bagian pintu ruang perawatan. Wirawan menyebut terdapat informasi mengenai penyesuaian lebar pintu dari 120 sentimeter menjadi 160 sentimeter.
“Perubahan spesifikasi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tercantum dalam dokumen kontrak maupun addendum. Kami meminta agar dilakukan pendalaman apakah perubahan tersebut sesuai dengan perencanaan awal dan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perubahan spesifikasi dalam proyek pemerintah bukan hal yang dilarang, namun harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, setiap perubahan teknis harus disertai justifikasi perencanaan, analisis kebutuhan, serta persetujuan resmi yang terdokumentasi.
“Jangan sampai ada perubahan yang tidak tercatat secara administrasi atau tidak melalui prosedur yang semestinya,” tegas Wirawan.
Selain persoalan spesifikasi, JAMPER Kaltim juga meminta agar aparat penegak hukum mendalami progres pekerjaan dan sistem pengawasan proyek. Hal ini mengingat proyek tersebut sebelumnya sempat mendapat sorotan terkait keterlambatan pelaksanaan.
“Kami meminta agar progres fisik di lapangan diperiksa secara objektif, termasuk kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi riil pekerjaan,” katanya.
Menurut Wirawan, evaluasi menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi potensi kerugian keuangan daerah.
Sorotan Anggaran Interior dan Alkes
Tak hanya pembangunan fisik gedung, JAMPER juga menyoroti anggaran penyempurnaan interior serta pengadaan alat kesehatan sebesar Rp3,56 miliar dalam Perubahan RKPD Kaltim 2025.
“Pengadaan alat kesehatan dan interior juga harus ditelusuri. Jangan sampai ada potensi tumpang tindih atau mark-up yang merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
Wirawan menegaskan laporan yang diajukan bukanlah tudingan, melainkan permohonan agar dilakukan telaah awal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun jika dalam pendalaman ditemukan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, tentu itu harus ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap proyek strategis harus dilakukan sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. JAMPER Kaltim berharap Kejati Kaltim dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif.
“Kami berharap prosesnya transparan dan perkembangan penanganannya bisa disampaikan kepada publik secara terbuka,” ujar Wirawan.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan di Kalimantan Timur.
“Ini semata-mata demi transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Kalimantan Timur,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen RSUD AWS maupun kontraktor pelaksana terkait laporan tersebut. Namun laporan JAMPER Kaltim menambah daftar perhatian publik terhadap proyek-proyek strategis daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan layanan dasar seperti kesehatan.
Dengan nilai anggaran mencapai ratusan miliar rupiah, pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci agar pembangunan benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
(tim redaksi)
