
VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Cilacap, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar tersebut.
Dalam OTT Kali ini, KPK kabarnya menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Fitroh belum menjelaskan detail siapa saja yang terjaring OTT. Dia belum menyebutkan perkara yang tengah diusut dalam operasi kali ini.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring OTT. Saat ini, pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa.
Ini merupakan yang ketiga kalinya KPK menanhkap kepala daerah dalam bulan ini.
OTT Bupati Pekalongan
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Lembaga antirasuah menangkap Fadia bersama dua orang lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan ajudannya pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Fadia Arafiq bersama orang kepercayaannya ditangkap di Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan langsung informasi tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Para pihak diamankan di wilayah Semarang,” terang Budi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Budi menjelaskan, tim KPK bergerak pada dini hari dan segera mengamankan ketiga pihak tersebut. Setelah melakukan penangkapan, penyidik langsung membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pada pagi hari ini ketiga pihak dimaksud langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Budi.
Fadia Arafiq jadi Tersangka
Dari hasil OTT ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan informasi ini dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Asep Guntur Rahayu.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KPK menahan Fadia selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR selama 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026. Kami menempatkan Fadia di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.
Fadia diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
OTT di Bengkulu
KPK melakukan OTT di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu sejak Senin (9/3) malam.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja.
Penindakan ini menjadi bagian dari langkah KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik tidak hanya mengamankan sejumlah orang, tetapi juga mengumpulkan berbagai barang bukti dari lokasi operasi.
Ia mengatakan tim KPK menemukan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang mereka tangani.
“Dalam peristiwa ini kami mengamankan sejumlah pihak dan juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Namun kemudian KPK melepas Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal ini saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang kami kumpulkan, Wakil Bupati berstatus sebagai saksi,” kata Asep Guntur Rahayu.
Sementara Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PU Kabupaten Rejang Lebong dan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka.
“(Pihak) penerimanya Bupati dan Kadis PU. Tiga lainnya dari pihak swasta,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/3/2026).
Budi mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap. Namun, ia belum menguraikan secara rinci total suap yang diduga terjadi.
“Terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek dalam konstruksi suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong tersebut,” kata Budi.
(*)
