
VONIS.ID – DPRD Samarinda melalui Komisi II mempertegas fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Senin (27/04/2026).
Rapat yang digelar di ruang rapat gabungan lantai 1 Kantor DPRD Samarinda itu membahas berbagai persoalan strategis yang dinilai memengaruhi efektivitas anggaran daerah.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan administratif yang bersifat berulang dan perlu segera dibenahi melalui perbaikan sistem.
“Kami menemukan beberapa permasalahan administratif yang terus berulang dan sebagian besar disebabkan oleh sistem,” ujar Iswandi.
Soroti Dana Idle Cash Pemkot
Dalam rapat tersebut, Iswandi juga menyoroti kebijakan penempatan dana idle cash milik Pmkot Samarinda yang disimpan dalam bentuk deposito di bank nasional seperti Bank Mandiri dan BTN.
Iswandi mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam mendukung pembangunan daerah secara langsung.
Iswandi mendorong agar pemerintah daerah lebih mengoptimalkan bank daerah sebagai mitra utama pengelolaan keuangan.
“Penempatan dana di Bank Kaltimtara tidak hanya memberikan manfaat dari sisi bunga, tetapi juga membuka peluang kontribusi lain seperti CSR yang bisa kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Komisi II DPRD Samarinda juga membahas kondisi utang Pemkot Samarinda yang pada 2025 tercatat mencapai sekitar Rp400 miliar.
Komisi II meminta pemerintah daerah memastikan skema pembayaran berjalan sesuai rencana dan tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.
Menurut Iswandi, pembayaran utang harus dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan mulai April 2026 agar tidak membebani anggaran berjalan.
Aset Daerah Harus Lebih Produktif
Selain aspek keuangan, ia juga menyoroti pengelolaan aset daerah yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama ini, aset lebih banyak difokuskan pada pengamanan dan administrasi yang menyerap anggaran besar.
Iswandi menegaskan perlunya perubahan pola pikir dalam pengelolaan aset daerah.
“Kita harus mengubah pola pikir. Aset yang potensial sebaiknya dimanfaatkan melalui kerja sama atau disewakan sehingga dapat memberikan kontribusi bagi PAD,” tegasnya.
Komisi II juga menyoroti rendahnya tingkat sertifikasi aset tanah milik Pemkot Samarinda.
Dari total 7.692 bidang tanah, baru sekitar 511 bidang yang bersertifikat.
Ia meminta percepatan proses sertifikasi untuk memperkuat legalitas aset sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Politisi PDIP ini juga meminta BPKAD menyusun klasifikasi aset berdasarkan tingkat strategis dan nilai ekonominya sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Dalam seminggu ke depan saya minta klasifikasi aset, mana yang strategis satu, dua, tiga, termasuk nilainya. Kita butuh data konkret untuk dianalisis,” pungkasnya.
Melalui pengawasan ini, DPRD Samarinda berharap Pemkot melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola keuangan dan aset daerah agar lebih efisien, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Adv)
