Hukum

Ancam Anggaran Pendidikan 20 Persen, Sejumlah Akademisi Gugat Pendanaan MBG di MK

VONIS.ID — Sidang pengujian konstitusionalitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan para Pihak Terkait.

Dalam persidangan ini, sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyoroti aspek mendasar kebijakan tersebut, khususnya terkait penggunaan anggaran pendidikan.

Perkara dengan nomor register 40-52-55/PUU-XXIV/2026 ini menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Fokus utamanya adalah apakah program MBG dapat secara sah dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib dialokasikan minimal 20 persen dari APBN.

Persoalan Bukan Manfaat, Melainkan Konstitusi

Dalam persidangan, akademisi seperti Bivitri Susanti dan Yance Arizona hadir mewakili sekitar 20 ahli hukum tata negara dan administrasi negara.

Mereka menegaskan bahwa isu yang diuji bukanlah soal apakah program MBG bermanfaat bagi masyarakat, melainkan apakah cara pembiayaannya sesuai dengan konstitusi.

“Persoalan yang sedang diuji bukan sekadar manfaat program MBG, tetapi menyangkut pemenuhan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan,” ujar Bivitri di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, ketentuan dalam UU APBN yang menjadi dasar pengalokasian anggaran tersebut bersifat terbuka dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Hal ini membuka peluang bagi pemerintah untuk memasukkan program yang tidak berkaitan langsung dengan pendidikan ke dalam pos anggaran pendidikan.

Celah Norma dalam UU APBN

Bivitri menjelaskan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN terlihat netral jika dibaca sekilas.

Namun, ketika dikaitkan dengan penjelasannya yang secara eksplisit memasukkan program MBG, muncul persoalan serius terkait kejelasan norma.

“Sepintas terlihat netral, namun ketika dibaca bersama penjelasannya, tampak norma tersebut mengandung problematika ketidakjelasan yang serius,” ungkapnya.

Ia menilai ketidakjelasan ini berbahaya karena dapat digunakan untuk menggeser makna anggaran pendidikan.

Padahal, dalam berbagai putusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh dimanipulasi.

Para akademisi juga menyoroti substansi program MBG yang dinilai lebih tepat berada dalam ranah kesehatan dan perlindungan sosial, bukan pendidikan.

Hal ini merujuk pada dasar hukum pembentukan program tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Peraturan tersebut melahirkan Badan Gizi Nasional yang memiliki mandat utama dalam pemenuhan gizi masyarakat.

“Dari penamaan, fungsi, struktur, dan mandatnya, jelas bahwa MBG berfokus pada pemenuhan gizi dan kesehatan, bukan pengelolaan sistem pendidikan,” kata Bivitri.

Dengan demikian, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan dianggap sebagai bentuk salah klasifikasi kebijakan publik.

Dua Distorsi: Konstitusional dan Fiskal

Sementara itu, Yance Arizona menggarisbawahi adanya dua jenis distorsi yang muncul akibat kebijakan tersebut, yakni distorsi konstitusional dan fiskal.

Secara konstitusional, ia menilai bahwa ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) telah secara tegas mengamanatkan perlindungan terhadap pembiayaan pendidikan.

Namun, dalam praktiknya, anggaran tersebut justru digunakan untuk membiayai program di luar inti pendidikan.

“Angka 20 persen itu berubah dari jaminan substantif menjadi sekadar formalitas fiskal,” tegas Yance.

Dari sisi fiskal, ia menjelaskan bahwa APBN memiliki keterbatasan.

Setiap alokasi untuk MBG dalam pos pendidikan akan mengurangi ruang bagi kebutuhan pendidikan lainnya.

Anggaran Besar, Dampak Nyata

Yance memaparkan bahwa total anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai sekitar Rp769,09 triliun.

Dari jumlah tersebut, program MBG menyerap sekitar Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun, atau hampir sepertiga dari total anggaran pendidikan.

“Setiap rupiah yang dialokasikan ke MBG adalah rupiah yang tidak bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan lain,” ujarnya.

Padahal, kebutuhan sektor pendidikan di Indonesia masih sangat besar. Ia menyebut terdapat lebih dari 216 ribu sekolah, 2,7 juta guru, dan 44 juta siswa yang memerlukan dukungan anggaran.

Kebutuhan tersebut mencakup perbaikan infrastruktur sekolah, peningkatan kualitas guru, pengadaan fasilitas belajar, hingga dukungan bagi kelompok rentan.

Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia

Lebih lanjut, Yance menilai bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB).

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh memenuhi satu hak dengan mengorbankan hak lainnya.

“Negara wajib memenuhi hak atas pangan dan pendidikan secara seimbang, bukan mempertentangkan keduanya melalui teknik klasifikasi anggaran,” katanya.

Menurutnya, pemenuhan gizi tetap penting, namun harus dilakukan melalui jalur anggaran yang tepat tanpa mengurangi hak atas pendidikan.

Dalam keterangannya, CALS meminta agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon. Mereka mendesak agar ketentuan dalam UU APBN dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sepanjang dimaknai memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas anggaran pendidikan serta memastikan bahwa amanat konstitusi dijalankan secara konsisten.

Sidang ini menjadi salah satu momen penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal dan perlindungan hak pendidikan di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya tidak hanya berdampak pada keberlanjutan program MBG, tetapi juga menjadi preseden dalam pengelolaan anggaran negara.

Berikut 20 akademisi yang tergabung dalam CALS:

  • Beni Kurnia Illahi
  • Bivitri Susanti
  • Charles Simabura
  • Dhia Al Uyun
  • Feri Amsari
  • Herdiansyah Hamzah
  • Herlambang P. Wiratraman
  • Hesti Armiwulan
  • Idul Rishan
  • Iwan Satriawan
  • Mirza Satria Buana
  • Muchamad Ali Safaat
  • Zainal Arifin Mochtar
  • Raden Violla Reininda Hafidz
  • Richo Andi Wibowo
  • Susi Dwi Harijanti
  • Taufik Firmanto
  • Titi Anggraini
  • Warkhatun Najidah
  • Yance Arizona.  (*)
Show More
Back to top button