Disindir Hasyim soal Pasal PKPU, Doli Golkar Tantang Gelar Forum Resmi.

V
Tim Redaksi • 2 menit baca • 1,202 dibaca
Bagikan:

INTI BERITA

  • VONIS.ID - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk membuka polemik dugaan penyelundupan…
  • Tantangan itu muncul setelah Hasyim menyindir pihak-pihak yang dinilainya lupa dan bersikap munafik dalam menanggapi persoalan aturan pencalonan peserta Pilpres 2024.
  • Doli menilai Hasyim melupakan rekam jejaknya sendiri ketika meminta semua pihak tidak bersikap munafik dalam menyikapi persoalan tersebut.

VONIS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk membuka polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 melalui forum resmi di DPR.

Tantangan itu muncul setelah Hasyim menyindir pihak-pihak yang dinilainya lupa dan bersikap munafik dalam menanggapi persoalan aturan pencalonan peserta Pilpres 2024.

Doli menilai Hasyim melupakan rekam jejaknya sendiri ketika meminta semua pihak tidak bersikap munafik dalam menyikapi persoalan tersebut.

Ia juga menyinggung pemberhentian Hasyim dari jabatan pimpinan KPU serta posisinya saat ini sebagai komisaris independen di PTPN I.

“Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya,” kata Doli, Senin (12/10).

Doli juga mempertanyakan latar belakang dan proses pengangkatan Hasyim sebagai komisaris independen PTPN I.

Menurut dia, publik perlu mengetahui alasan penunjukan tersebut, termasuk pihak yang memberikan jabatan itu.

“Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu,” ujar Doli.

Doli Tantang Komisi II Gelar Forum Resmi

Doli mengaku awalnya tidak ingin memperpanjang perdebatan mengenai polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Namun, ia merasa perlu memberikan penjelasan setelah Hasyim menyebut namanya secara langsung dalam pernyataan sebelumnya.

Karena itu, Doli menantang Komisi II DPR untuk membuka kembali pembahasan mengenai proses penyusunan aturan tersebut melalui forum resmi.

Ia ingin forum itu mengurai tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam rapat dengar pendapat (RDP), termasuk DPR dan KPU.

“Cuman karena ini sudah menyebut nama saya pribadi, ya saya harus eh jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya,” katanya.

Hasyim Sebut Tanggung Jawab Peserta RDP

Sebelumnya, Hasyim menyoroti pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 dengan KPU ketika menjabat Ketua Komisi II DPR.

Hasyim menilai kemunculan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP yang membahas aturan tersebut.

Pasal itu menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan upaya mempersiapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hasyim juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa pengaduan terkait kemunculan pasal tersebut secara adil, proporsional, dan hati-hati.

Ia mengingatkan DKPP agar menghindari konflik kepentingan selama pemeriksaan berlangsung.

Dalam pernyataannya, Hasyim mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah mengenai ciri-ciri orang munafik.

“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Tim Redaksi • Editor: Tim Redaksi