Putusan MK soal Pendidikan Gibran, PKS Minta DPR Segera Bertindak.

V
Tim Redaksi • 2 menit baca • 1,251 dibaca
Bagikan:

INTI BERITA

  • VONIS.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 jadi sorotan publik.
  • Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mendesak DPR untuk menindaklanjuti fakta hukum tersebut.
  • Ia meminta DPR memberikan kejelasan kepada publik melalui proses yang transparan dan sesuai dengan konstitusi.

VONIS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 jadi sorotan publik.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mendesak DPR untuk menindaklanjuti fakta hukum tersebut.

Ia meminta DPR memberikan kejelasan kepada publik melalui proses yang transparan dan sesuai dengan konstitusi.

Menurutnya, lembaga legislatif harus merespons aspirasi publik secara bijaksana dengan tetap berpegang pada kewenangan konstitusional.

“Dalam beberapa hari ke depan saya kira arah aspirasi masyarakat akan semakin terlihat. Publik tentu menginginkan kejelasan, bukan persoalan yang terus menggantung,” ujar Mulyanto, Sabtu (10/10).

Ia menegaskan DPR tidak boleh mengabaikan pertanyaan masyarakat yang berkembang setelah MK membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut.

PKS Dorong Penyelesaian secara Transparan

Mulyanto mengatakan PKS telah menyampaikan sikap politik untuk mendorong DPR menyelesaikan persoalan itu secara tuntas, transparan, dan sesuai dengan koridor konstitusi.

Ia menilai penanganan perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan fungsi lembaga demokrasi, penegakan hukum, serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Ini soal bagaimana institusi demokrasi bekerja, bagaimana hukum dijalankan, dan bagaimana kepercayaan publik dijaga,” ujar Mulyanto.

Meski demikian, Mulyanto mengingatkan DPR agar tetap bersikap proporsional dalam menyikapi persoalan tersebut.

Ia meminta DPR tidak mendahului hasil pendalaman terhadap fakta-fakta hukum yang muncul dalam perkara itu.

Menurut dia, apabila proses pendalaman menemukan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus menangani dugaan tersebut secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi.

“Jangan mendahului kesimpulan, tetapi jangan pula pasif. Bila ada dugaan tindak pidana, biarkan hukum bekerja secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Tim Redaksi • Editor: Tim Redaksi