VONIS.ID – DPRD Samarinda buka suara terkait rencana pengalihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K) guru ke pemerintah pusat.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, meminta kejelasan pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah agar perubahan status kepegawaian tersebut tidak memunculkan persoalan baru dalam pengelolaan pendidikan.
Namun ia menyebut perlu mencermati implikasi kebijakan tersebut sebelum memberikan penilaian lebih jauh.
“Kita harus lihat implikasinya ke depan. Jadi terkait soal itu, saya belum berani komentar jauh,” ujarnya Ismail, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, pengalihan pembiayaan gaji guru ke pemerintah pusat berpotensi mengurangi beban anggaran pemerintah daerah.
Selama ini, pembiayaan kebutuhan kepegawaian menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ismail tidak menampik bahwa kebijakan tersebut dapat membantu meringankan belanja daerah.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya melihat manfaat dari sisi pembiayaan, tetapi juga memperhitungkan konsekuensi administratif dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Menurutnya, perubahan status guru dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan kerja kedua tingkat pemerintahan.
Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana daerah menjalankan urusan pendidikan ketika status kepegawaian guru berada di bawah kewenangan pusat.
“Kalau sudah diambil alih pusat, kan mereka bukan lagi dalam tanda petik ya pegawai daerah, tapi sudah menjadi pegawai pusat,” ucapnya.
Politisi PKS ini menilai, setiap kebijakan pemerintah pusat akan membawa dampak terhadap pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan aturan turunan yang mengatur pembagian tugas dan mekanisme koordinasi agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan ketidakjelasan.
“Pasti ketika ada satu kebijakan dari pemerintah pusat, berefek kemudian ke pemerintah daerah, termasuk turunan-turunan kebijakan yang ada di bawahnya,” pungkasnya. (Adv)

