VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai Rp 934 juta di dalam tong berwarna biru saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Penyidik menemukan uang tersebut di kediaman Hanaku Agni Sadewo, yang disebut KPK sebagai pihak swasta.
Tong biru itu menjadi salah satu barang bukti yang menarik perhatian publik dalam operasi tersebut.
Penyidik membawa tong itu ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat (16/10), setelah menangkap Hamenang.
Petugas mengeluarkan tong dari bagasi belakang mobil yang membawa sang bupati.
Seorang penyidik kemudian memanggul tong tersebut di atas pundaknya.
Tong itu tampak tertutup rapat dan memiliki label bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
KPK Ungkap Fungsi Tong Biru
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik turut mengamankan tong tersebut dalam OTT.
KPK menduga pihak terkait menggunakan wadah itu untuk menampung atau menyimpan uang yang berasal dari penerimaan ilegal.
“Tadi teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa penyidik menduga tong tersebut digunakan untuk menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara yang sedang mereka selidiki.
KPK kemudian memperlihatkan tong biru itu saat menggelar konferensi pers setelah menangkap Hamenang dan 19 orang lainnya.
Ketika petugas membuka tong tersebut, terlihat sejumlah tumpukan uang pecahan Rp 100.000 yang terbungkus plastik bening.
KPK Sita Uang Rp 1,2 Miliar
Pelaksana Tugas Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang dengan total nilai sekitar Rp 1,2 miliar dalam operasi tersebut.
Dari jumlah itu, penyidik menemukan Rp 934 juta di dalam tong biru yang tersimpan di rumah Hanaku Agni Sadewo.
KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 300 juta yang tersimpan di sejumlah amplop.
Selain uang rupiah, penyidik menyita 5.972 yuan atau sekitar Rp 16 juta.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang dikumpulkan KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
KPK Bagi Perkara dalam Lima Klaster
Dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK membagi perkara ke dalam lima klaster.
Klaster itu mencakup dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan hingga penerimaan rutin dari sejumlah pihak.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H.
Rahmatullah selaku Kepala BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Penyidik masih mendalami peran para tersangka dan menelusuri hubungan antara uang yang mereka sita dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. (*)

