Advertorial

Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 Diminta Direvisi, DPRD Ingin Hapus Angka Nominal Minimal Bantuan Keuangan

VONIS.ID – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta agar Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Pergub Kaltim) Nomor 49 Tahun 2020 segera direvisi.

Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tersebut mengatur tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa lembaganya secara resmi telah mengusulkan revisi terhadap Pergub tersebut.

Pasalnya, Pergub tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan, khususnya soal ketentuan nilai bantuan minimal sebesar Rp1,5 miliar dalam satu paket.

Usulan ini juga telah mendapat persetujuan dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Bahkan surat usulan revisi, kata Sarkowi, sudah ditandatangani sejak 16 April 2025, bertepatan dengan Rapat Paripurna ke-12 bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

“Awalnya kami berharap pergub ini dibatalkan saja. Tapi setelah diskusi internal, dibatalkan total justru berisiko karena bisa membuat Perda Pengelolaan Keuangan kehilangan dasar aturan pelaksanaannya,” ujar Sarkowi.

Salah satu poin penting dalam usulan revisi adalah penghapusan angka nominal minimal bantuan.

Sarkowi menilai angka Rp1,5 miliar terlalu membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Revisi yang kita dorong intinya adalah menghilangkan penyebutan angka. Supaya tidak membebani dan tidak dipahami sebagai batas minimal yang wajib,” pungkasnya

Diketahui, sebelum direvisi pada tahun 2020, ketentuan serupa dalam Pergub sebelumnya menetapkan nilai bantuan minimal Rp2,5 miliar untuk satu paket usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. (adv)

Show More
Back to top button