VONIS.ID – Mantan Jubir KPK yang kini menjadi advokat, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa pemeriksaannya oleh penyidik KPK pada Senin (14/4) semata-mata terkait perannya sebagai penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ia menegaskan, tak ada pertanyaan yang diajukan penyidik mengenai buronan Harun Masiku.
“Posisi saya diperiksa sebagai advokat, khususnya penasihat hukum Pak Hasto Kristiyanto. Pertanyaan yang diajukan terkait sejak kapan saya masuk ke tim hukum dan bagaimana prosesnya. Saya juga membawa surat kuasa khusus untuk perkara yang sedang berjalan,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan penyidik menyentuh seputar tugas advokat.
Menurut Febri, peran advokat adalah membela hak klien secara profesional, bukan membenarkan kesalahan.
“Saya sampaikan juga bahwa advokat memiliki sumpah yang melarang menolak perkara, selama itu tanggung jawab profesionalnya,” lanjutnya.
Febri mengaku telah melakukan penilaian diri (self assessment) sebelum memutuskan bergabung dalam tim hukum Hasto, mengingat ia pernah bekerja di KPK.
Ia merinci lima alasan utama:
1. Tidak pernah menangani kasus ini selama di KPK.
2. Saat OTT pada Januari 2020, ia bukan lagi Juru Bicara KPK.
3. Tidak sedang aktif berpraktik hukum saat itu.
4. Tidak mengakses informasi rahasia perkara setelah keluar dari KPK.
5. Sudah memperhatikan aturan cooling off period, dan memastikan tidak ada benturan kepentingan.
Febri menyebut dirinya telah meninggalkan KPK sejak Oktober 2020 dan baru menangani perkara Hasto pada Maret 2025—lebih dari empat tahun kemudian.
Padahal standar internasional cooling off hanya 18 bulan.
“Saya bahkan membandingkan dengan aturan lain, termasuk Permenpan RB dan standar Basel Institute,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Febri dilakukan sebagai bagian dari pelengkapan berkas perkara atas nama tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Hingga kini, Harun Masiku masih buron sejak OTT pada Januari 2020.
Hasto Kristiyanto sendiri tengah diadili dalam kasus dugaan suap dan obstruction of justice.
Sementara tiga pihak lain dalam kasus ini—mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri—sudah selesai menjalani proses hukum. (*/cnn)
