Jumat, 19 April 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

AGM Dituntut 8 Tahun Penjara Serta Denda Rp 300 Juta

Senin, 22 Agustus 2022 19:50

TANGAN DIBORGOL - Eks Bupati PPU, AGM yang telah berstatus tersangka kasus korupsi akan segera menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda/ FOTO HO

VONIS.ID - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) cs di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda akhirnya memasuki babak akhir pada Senin (22/8/2022).

Di dalam ruang persidangan, AGM bersama terdakwa lain yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan) mendapat tuntutan 5 hingga 8 tahun penjara oleh JPU KPK

"Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara, Nurafifah 6 tahun 5 bulan penjara. Untuk Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara," ucap Ferdian Adi Nugroho, JPU KPK dalam ruang persidangan. 

Dalam amar tuntutannya, terdakwa AGM selain diancam dengan 8 tahun kurungan penjara pasalnya juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," beber Ferdian. 

Setelah tuntutan terdakwa AGM, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Nur Afifah Balgis selain pidana penjara 6 tahun 5 bulan, yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal