
VONIS.ID – Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, divonis 15 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023.
Sidang pembacaan putusan terhadap Kerry itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Dalam sidang ini Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji membacakan hukuman kepada tiga terdakwa dari total 9 terdakwa yang divonis.
Fajar mengatakan terdakwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Fajar dalam Sidang Putusan, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (27/2/2026).
Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana badan, Kerry dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun yang merupakan total keuntungan pribadi yang diperoleh dari praktik korupsi tersebut.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun,” kata Fajar.
Dalam persidangan, Kerry terbukti sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa. Ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Majelis hakim menetapkan hal-hal yang memberatkan. Yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tengah nilai kerugian negara yang sangat besar.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Kerry dihukum 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp10,4 triliun.
Kerry Mau Ajukan Banding
Tidak terima dengan hasil putusan, Kerry menyebutkan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pidana untuk dirinya. Dia mengatakan tidak akan menyerah dengan menempuh upaya hukum yang ada.
“Ya masih ada upaya hukum ya. Insya Allah mau ajuin banding,” kata Kerry usai sidang, Jumat (27/2/2026).
Kerry mengaku bingung dengan hasil putusan pidananya. Dia mengatakan banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan sebagai pertimbangan persidangan.
“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan. ya insyaallah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” tegasnya.
(*)

