VONIS.ID - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, angkat bicara mengenai 'kelakuan' Ferdy Sambo, terkait dengan gugatan yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud, dilansir dari Berita Satu.
Mahfud MD meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.
Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.
"Iya (dihadapi), tetapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang enggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," jelas Mahfud.