Hukum
Trending

APPK Kaltim Desak Kejari Kukar Lakukan Penyelidikan Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PSU Pilkada 2025

VONIS.ID – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menindak dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar Tahun 2025 yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp33,7 Miliar

APPK Kaltim menyoroti alokasi dana hibah sebesar Rp33,7 miliar yang diterima KPU Kukar dari total anggaran Rp62,4 miliar melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Pemkab Kukar sebelum PSU digelar pada 19 Maret 2025.

“Kami menilai besarnya dana hibah yang diterima KPU Kukar harus disertai dengan transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Minimnya keterbukaan berpotensi menimbulkan kecurigaan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” ujar Sukrin, perwakilan APPK Kaltim.

Tuntutan Penyelidikan dan Audit

Dalam audiensi dengan Kejari Kukar, APPK menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh terhadap realisasi dana hibah PSU.

Mereka meminta Kejari memanggil mantan sekretaris KPU (inisial AAN), sekretaris aktif (inisial PL), serta komisioner KPU Kukar yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut.

Selain itu, APPK mendesak Kejari mengirim surat resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim untuk melakukan audit investigatif.

Tujuannya adalah memastikan dugaan korupsi ditangani secara transparan dan akuntabel.

Kejari Masih Menunggu Hasil Audit BPK

Hingga audiensi terakhir, Kejari Kukar menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK.

“Dalam pertemuan tadi kami belum menemukan titik terang. Jawaban yang dilontarkan masih sama seperti beberapa waktu lalu, yakni kami masih menunggu hasil audit BPK,” jelas Sukrin menirukan pernyataan Kejari.

APPK menilai sikap tersebut menunjukkan lambatnya penanganan aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana hibah PSU.

APPK Kaltim mengacu pada Keputusan KPT KPU Nomor 950 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah oleh KPU harus diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah tahapan pemilu selesai.

“Batas waktu tiga bulan adalah batas maksimal. Kegagalan memenuhi tenggat ini memberikan pintu masuk bagi Kejari Kukar untuk melakukan penyidikan atas dugaan praktik korupsi dalam realisasi anggaran hibah PSU,” tegas Sukrin.

APPK Akan Terus Mengawal Kasus

Aliansi Pemuda Penegak Keadilan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh dugaan penyimpangan dituntaskan.

Langkah hukum ini dianggap penting sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik pada proses demokrasi di daerah.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas penggunaan dana hibah yang berasal dari keuangan daerah,” tutup Sukrin. (*)

Show More
Back to top button