Senin, 29 April 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Aturan Jual Beli Miras Masih Menjadi Polemik, Joha Fajal: Ada Perbedaan Regulasi yang Harus Diselaraskan

Jumat, 27 Mei 2022 22:11

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menegaskan bahwa aturan jual beli miras harus diselesaikan dengan penyelarasan regulasi. (VONIS.ID)

VONIS.ID, SAMARINDA - Perizinan jual beli minuman keras (Miras) di Samarinda, Kalimantan Timur hingga kini masih menjadi polemik yang menanti langkah kongkret pemerintah.

Pasalnya ditemukan perbedaan aturan antara Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan adanya pembatasan pada peraturan tersebut seperti, Perda Nomor 6 tahun 2013 mengalami perubahan ketiga atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang bertentangan dengan Permendag Nomo 25 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Izin tempat penjualannya itu hanya di hotel, untuk Tempat Hiburan Malam (THM) tidak. Tetapi ini malah terbalik, di dalam aturan yang lebih tinggi THM diberikan izin,” ungkapnya, Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut, Joha mengatakan atas perbedaan aturan tersebut membuat dilema dalam menerapkannya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal