VONIS.ID - Sidang pembelaan dimanfaatkan Ferdy Sambo untuk membeber keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus besar yang pernah dilakukan saat masih menjadi anggota Polri.
Salah satu capaian yang diungkapkan Ferdy Sambo adalah berhasil mengungkap kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, di mana Djoko Tjandra menjadi salah satu pelakunya.
Hal tersebut Ferdy Sambo sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Awalnya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya sudah 28 tahun mengabdi untuk Polri.
Atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut, Sambo pun dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama.
"Saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Sambo dilansir dari Kompas.com.