IMG-LOGO
Home Politik Bahas Syarat Pencalonan Anggota DPRD, KPU Samarinda Gelar Rapat Koordinasi
politik | umum

Bahas Syarat Pencalonan Anggota DPRD, KPU Samarinda Gelar Rapat Koordinasi

oleh Alamin - 26 April 2023 09:38 WITA

Bahas Syarat Pencalonan Anggota DPRD, KPU Samarinda Gelar Rapat Koordinasi

Pengajuan bakal calon anggota DPRD Samarinda dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei. Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda gel...

IMG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi terkait syarat pencalonan anggota DPRD Kota Samarinda/HO

VONIS.ID - Pengajuan Bakal calon anggota DPRD Samarinda dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei.


Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda gelar rapat koordinasi terkait syarat dalam pencalonan anggota DPRD, Rabu (26/4/2023).


Rapat koordinasi itu digelar di Hotel Harris Samarinda, Kalimantan Timur.


Kegiatan itu dihadiri  jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beserta bacalon dari 18 partai politik di Samarinda.


Divisi Teknis KPU Samarinda, Ikhsan Insani, membeberkan batas waktu dalam pengajuan Bakal calon Pemilu tahun 2024.


“Pengajuan Bakal calon dari tanggal 1-14 Mei, ini yang paling krusial. Jika lengkap akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Assisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, menyampaikan agar para calon benar-benar memperhatikan peraturan yang berlaku.


“Jadi peraturan KPU ini benar-benar kita harus cermati, pahami dan tentu kita harus berusaha secara maksimal untuk mentaati dan mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur,” tuturnya.


“Mewakili Pemkot Samarinda, kami berharap benar bahwa semua komponen yang terlibat dan ikut serta diharapkan dapat berkontribusi dengan maksimal,” tambah Ridwan.


Sementara itu, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyampaikan tujuan dari adanya agenda tersebut.


“Forum ini untuk mempermudah pengurusan pendaftaran para kandidat. Kami hadirkan Pemerintahan, baik TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Kemenag dan Dinkes, karena ini mengenai syarat yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (redaksi)


Berita terkait