Nasional

Bapenda Samarinda Luncurkan Diskon Akhir Tahun BPHTB: Potongan Hingga 50 Persen Berlaku Sepanjang Desember 2025

VONIS.ID – Pemerintah Kota Samarinda kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat menjelang penutupan tahun anggaran. 

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot resmi meluncurkan program Diskon Akhir Tahun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan potongan mencapai 50 persen. Program ini berlaku selama 1–31 Desember 2025, dan menjadi kesempatan bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakan terkait tanah dan bangunan dengan biaya lebih efisien.

Dorong Kepatuhan Pajak di Akhir Tahun

Kebijakan diskon BPHTB bukan hanya stimulus bagi masyarakat. Program ini juga dirancang untuk memperkuat budaya kepatuhan pajak, terutama di sektor pertanahan yang setiap tahun menunjukkan peningkatan transaksi. Bapenda Samarinda menilai kebijakan insentif sering menjadi momentum yang efektif untuk menggerakkan warga agar menyelesaikan administrasi tanah tepat waktu.

Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan, menegaskan bahwa program ini merupakan strategi yang terus mereka optimalkan. Ia menilai diskon akhir tahun selalu memberikan dampak positif pada realisasi pendapatan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan publik.

“Diskon BPHTB ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat. Mumpung potongannya besar, kami imbau warga agar memanfaatkan momentum Desember ini untuk menyelesaikan kewajibannya,” ucap Cahya.

Transisi menuju penegasan kebijakan semakin jelas ketika Bapenda menekankan bahwa program ini bertujuan mengurangi beban biaya masyarakat yang tengah mengurus legalitas tanah. Dengan potongan signifikan, warga dapat menyelesaikan proses lebih cepat tanpa menunda hingga tahun berikutnya.

Skema Diskon Berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak

Dalam program 2025 ini, Bapenda Samarinda membagi potongan BPHTB menjadi dua kategori: transaksi jual beli dan non-jual beli seperti hibah maupun waris. Besaran diskon menyesuaikan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang diajukan.

Berikut skema lengkapnya:

Kategori Jual Beli

  • NPOP 0–1 Miliar: Diskon 40%

  • NPOP >1–2 Miliar: Diskon 30%

  • NPOP >2 Miliar: Diskon 15%

Kategori Non-Jual Beli (Hibah, Waris, dan Lainnya)

  • NPOP 0–1 Miliar: Diskon 50%

  • NPOP >1–2 Miliar: Diskon 30%

  • NPOP >2 Miliar: Diskon 15%

Melalui skema ini, Bapenda ingin memastikan bahwa insentif menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari transaksi kecil hingga transaksi tanah bernilai besar.

Berlaku Khusus dan Tidak untuk PTSL

Meskipun memberikan potongan besar, Bapenda menegaskan bahwa program diskon BPHTB tidak berlaku untuk penunjukan pembeli dalam lelang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan tersebut mereka tetapkan untuk menjaga ketepatan aturan dan memisahkan skema insentif dari program nasional yang bersifat khusus.

Cahya menekankan bahwa pembatasan tersebut perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan saat proses pengurusan berkas. Ia meminta warga memastikan kategori transaksi sebelum mengajukan permohonan diskon.

Dorong Geliat Sektor Properti

Bapenda Samarinda juga optimistis bahwa kebijakan ini dapat menggerakkan aktivitas sektor properti yang biasanya meningkat jelang akhir tahun. Transaksi tanah dan bangunan sering mencapai puncaknya pada kuartal terakhir, sehingga insentif tambahan dinilai mampu mempercepat proses para pemilik aset yang ingin merapikan administrasi.

“Kami berharap kebijakan ini memberi dampak positif, baik untuk masyarakat yang ingin mengurus legalitas tanah maupun bagi geliat ekonomi daerah,” tambah Cahya.

Dengan potongan biaya administrasi, masyarakat yang semula menunda pengurusan sertifikat ataupun transaksi dapat lebih cepat mengambil keputusan. Pergerakan ini, menurut Bapenda, akan memberikan pengaruh langsung pada roda ekonomi kota.

Akses Informasi Dibuka Lebar

Untuk memudahkan publik, Bapenda Samarinda memperluas akses informasi melalui berbagai kanal resmi. Warga dapat memperoleh panduan perhitungan BPHTB, syarat berkas, hingga simulasi tarif melalui website, media sosial, dan layanan WhatsApp yang tersedia setiap hari kerja.

Transisi menuju peningkatan pelayanan terlihat dari komitmen Bapenda mempercepat respons dan memastikan seluruh pertanyaan warga terjawab dengan baik. Langkah ini juga sekaligus memperkuat transparansi perhitungan BPHTB yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Diskon hanya berlaku sampai 31 Desember, jadi jangan sampai terlewat,” tegas Cahya.

Momentum Penutup Tahun yang Tidak Boleh Dilewatkan

Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas, Pemkot Samarinda mengimbau warga untuk segera mempersiapkan berkas dan melakukan konsultasi lebih awal. Program diskon akhir tahun ini diyakini menjadi salah satu kebijakan paling ditunggu, terutama bagi warga yang ingin merampungkan legalitas tanah sebelum memasuki tahun anggaran baru.

 

Melalui insentif ini, Bapenda Samarinda tidak hanya mendorong kepatuhan masyarakat tetapi juga memperkuat pendapatan daerah. Program Diskon BPHTB 2025 akhirnya menjadi kolaborasi antara kebijakan pelayanan publik dan penguatan ekonomi lokal di penghujung tahun.

(Redaksi)

Show More
Back to top button