VONIS.ID - Pengacara kenamaan Tanah Air, Hotman Paris Hutapea terlibat perdebatan sengit dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketika membela Teddy Minahasa, pada kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).
Dilansir dari Kompas.com, dalam sidang itu, awalnya JPU meminta hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hotman Paris pun menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan eksepsi JPU.
"Mohon izin agar kami dikasih kesempatan untuk mengajukan duplik. Karena tadi sebagaimana Bapak dengar dari yang dibacakan, JPU sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami," kata Hotman di PN Jakarta Barat.
Usai Hotman menyampaikan dupliknya, JPU lantas mengajukan keberatan.
Jaksa keberatan lantaran tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Keberatan majelis," ucap JPU.
Jaksa merujuk pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
"Jadi sesuai dengan KUHAP-nya sendiri, tidak ada duplik," tutur JPU.
"Keberatan majelis. Tidak ada diatur larangan duplik," timpal Hotman Paris.
JPU selanjutnya kembali menyampaikan keberatan atas pernyataan Hotman.