VONIS.ID - Pembunuhan sadis terjadi di penghujung tahun 2022, kini kepolisian telah menetapkan tersangka dari kasus mutilasi yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus mutilasi itu sendiri berawal dari adanya laporan orang hilang.
M Ecky Listiantho (34), diketahui tidak pulang ke rumah sejak Jumat (23/12/2022) setelah meminta izin untuk pergi ke bank.
Ecky ditemukan oleh anggota unit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya di salah satu kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap saat penyidik turun tangan membantu mencari Ecky yang disebut hilang secara misterius.
Untuk diketahui, pelaporan itu dari istrinya, EZ di Polsek Bantar Gebang.
EZ mengaku bahwa suaminya tidak kunjung pulang ke rumah setelah pamit ke bank.
"Saat kami menindaklanjuti laporan orang hilang dari Polsek Bantar Gebang, selanjutnya anggota Unit 4 Resmob Polda Metro Jaya melakukan lidik," ujar Zulpan, Jumat (30/12/2022).
Setelah ditemukan, Ecky diperiksa.
Sekitaran kontrakan tempat ia tinggal juga digeledah dan ditemukan sesosok mayat perempuan yang dibungkus plastik hitam di dalam boks kontainer.
Ecky diduga merupakan orang yang membunuh dan memutilasi jenazah perempuan yang belum diketahui identitasnya itu.
Kini, Ekcy telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Langsung kami mengamankan tersangka. Ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis perempuan," kata Zulpan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus mutilasi perempuan.
Olah TKP dilakukan bersama dengan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, tak berselang lama setelah jasad korban ditemukan, Kamis (29/12/2022).