Minggu, 28 April 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Berjaringan Internasional, Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Setengah Kilo Narkoba

Jumat, 15 Juli 2022 19:39

UNGKAPAN KASUS NARKOTIKA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin rilis ungkapan kasus peredaran sabu setengah kilogram dari tangan dua pria asal Nunukan/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengagalkan peredaran sabu-sabu dari dua pelaku yang merupakan jaringan internasional

Keberhasilan Korps Bhayangkara itu dilakukan tepat pada Minggu (10/7/2022) kemarin sekira pukul 20.30 Wita. Saat itu, petugas berhasil menjegal tindak kriminal SF alias Uli (29) dan MS alias Paci (67) dengan mengamankan barang bukti berupa 514 gram bruto sabu-sabu.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa kronologis pengungkapan berasal dari sejumlah informasi yang dikumpulkan Satrekoba kalau akan ada kiriman sabu-sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang dibawa dua pria dan hendak diedarkan di Samarinda.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, dengan bekerjasama dengan Polsek Sungai Pinang, dua pelaku berhasil diamankan, tepat di depan polsek saat melakukan pemeriksaan," ungkap Kombes Ary Fadli, Jumat (15/7/2022).

Lanjut dijelaskannya, kedua pelaku diketahui membawa poketan sabu dalam jumlah besar menggunakan jalur darat. 

"Jadi dari Nunukan ke Samarinda ini pelaku melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan sewaan," sambungnya.

Sebelum membawa paketan kristal putih ke Samarinda, kedua pelaku lebih dulu mengambil narkoba tersebut di Pulau Rumput Laut Sebatik atas suruhan SD anak dari Paci yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO).

"Dia (SD) ini meminta ayahnya untuk mengambil barang di Sebatik, Nunukan (Pulau Rumput Laut) bersama dengan rekannya yakni SF pria yang datang dari Kendari ke Nunukan. Setelah mengambil barang keduanya lantas membawanya ke Samarinda," bebernya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal